
Pedagang kaki lima (PKL) kini memagari jalan-jalan besar di Bali. Tidak hanya malam, juga pagi-sore. Walaupun penertiban sering dilakukan, tetap saja kegiatan itu berlangsung. Akhirnya Bali pun mendapat julukan Pulau Seribu PKL. Mengapa program penertiban PKL tak pernah berhasil?
PENERTIBAN PKL di berbagai kota di Bali mengalami tarik-ulur. Ada yang getol ingin menertibkan, namun ada juga yang getol mempertahankan. Masing-masing pihak punya cantelan pejabat, sehingga penertiban PKL tak pernah tuntas.
Di Tabanan, misalnya, ada ide memindahkan ke jaba Pura Dalem Tabanan dan di tempat yang ''tersembunyi'' lainnya. Alasannya, agar kota Tabanan kelihatan indah. Tidak semrawut karena PKL tak tertata rapi.
Belum tuntas wacana itu, ada penolakan dari sejumlah komponen masyarakat. Mereka tak setuju karena dikhawatirkan akan menghilangkan ''pendapatannya''.
Di Klungkung juga demikian. Jumlah pedagang di pasar senggol Klungkung menjamur. Pengunjung juga tak pernah sepi. Sayang, tak banyak kontribusi masuk ke pemkab. Pedagang hanya dipungut Rp 500 sampai Rp 1.000 per malam. Tergantung besar kecilnya omzet. Biaya lain, seperti listrik, air bersih dan kebersihan, masuk ke tangan organisasi yang tak jelas.
Dinas Perhubungan Klungkung yang bertanggung jawab mengelola pasar senggol pun menyerah melihat kondisi itu. Apalagi, Dinas Perhubungan tidak punya kewenangan melakukan pungutan-pungutan. Tanggung jawab pengelolaan kemudian diserahkan kepada pemerintah melalui Badan Pendapatan Kabupaten (Bapenkab). Dengan begitu, pemkab punya kewenangan memberlakukan tagihan listrik, air bersih dan biaya kebersihan. Termasuk memungut retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku serta sewa lahan.
Kepala Bapenkab Klungkung Gusti Agung Sutedja mengaku tak heran melihat jumlah pedagang di pasar senggol terus bertambah. Entah kapan datangnya. Menyadari hal itu sangat merugikan pemkab, dalam waktu dekat Bapenkab akan melakukan penataan. Sehingga apa pun pungutan atau retribusi yang akan ditarik dari pedagang, semuanya jelas berdasarkan aturan dan kondisi real di lapangan.
Hal serupa terjadi di Denpasar. Kepala Dinas Trantib dan Satpol PP Denpasar Drs. I.B. Made Brahmaputra, M.M. di kantornya mengatakan telah memiliki program melakukan operasi gabungan untuk menekan keberadaan PKL di tempat terlarang. Tempat terlarang bagi PKL, yakni berjualan di atas trotoar, badan jalan, taman kota, serta taman telajakan.
Dikatakannya, ada tiga titik yang menjadi prioritas dalam melakukan penertiban PKL di Denpasar saat ini. Tiga titik itu, yakni di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Puputan Margarana, Renon, serta Lapangan Lumintang dan sekitarnya. Dalam upaya untuk menertibkan PKL, pihaknya akan mengajak instansi terkait, sehingga lebih efektif. Selama ini pihaknya mengaku cukup kewalahan dengan keberadaan PKL di Lapangan Puputan Margarana, Renon, yang selalu kucing-kucingan dengan petugas.
Alasan Kemanusiaan
Pedagang kaki lima (PKL) di Buleleng diakui sangat sulit ditertibkan, apalagi harus dikenai retribusi yang bisa mendukung pendapatan daerah. Bahkan, PKL di kota Singaraja dan sekitarnya kini bukan lagi berjualan jenis makanan, namun mulai merambah ke dagangan lain seperti bensin dan palen-palen.
Berdasarkan data yang diperoleh di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Buleleng, jumlah usaha yang bergerak di bidang informal per Desember 2006 sekitar 1.000 usaha. Dari jumlah itu sebagian usaha memiliki tempat tetap seperti di pasar dan warung, namun sebagian lagi merupakan PKL yang biasanya berjualan secara berkeliling dan di atas trotoar, bahkan ada yang berjualan di bahu jalan. Misalnya di Jalan Diponegoro dan Jalan Pramuka Singaraja kini terdapat sejumlah PKL yang berjualan bensin di bahu jalan.
Kepala Disperindag Buleleng Drs. I Nyoman Suamba mengatakan PKL selain sulit didata jumlahnya, kadang juga kesulitan untuk menertibkannya.
Sementara itu, Bupati Karangasem I Wayan Geredeg secara khusus memerintahkan bawahannya untuk menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di wilayah bumi lahar. Termasuk pedagang acung atau pedagang kaki lima yang mengganggu di kompleks Pura Besakih.
Kadis Inkom, Yanum, Perhubungan dan Data (Inyahud) Pemkab Jembrana Dewa Putu Tilem mengatakan Satpol PP secara rutin melakukan penanganan terhadap PKL. PKL di Jembrana yang sampai mengganggu ketertiban di jalan, katanya, jelas akan ditindak tegas. ''Kami tidak ingin kota Jembrana kelihatan kumuh dan terganggu PKL,'' katanya. (tim BP)
CUACA
ACARA TV & RADIO
Radio Global FM 99,15 (LIVE)


1 komentar:
Senin, 03 Agustus 2009 pukul 01.35.00 PDT
Blog walking n salam kenal..
ps : jangan lupa kunjungan balik nya ya :D
Posting Komentar