
* SEJARAH UMUM
Tahun 1620 Gubernur Jenderal VOC telah membentuk BAILLUW yaitu semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas untuk menangani perselisihan hukum antara warga dan dan VOC juga menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota. Pasca Raffles (1815) BAILLUW ini terus berkembang menjadi organisasi yang tersebar disetiap Keresidenan dengan dikendalikan sepenuhnya oleh Resident dan asisten Resident. Satuan baru lainnya yang disebut BESTURPOLITIE atau Polisi Pamong Praja yang dibentuk dengan tugas membantu Pemerintah Kewedanan untuk melakukan tugas ketertiban dan keamanan. Pasca kemerdekaan RI Pembentukan Polisi Pamong Praja tidak secara serempak tetapi bertahap dari tuntutan situasi dan kondisi NKRI pada waktu itu. Yang pertama membentuk Pol PP pada saat itu adalah DI Jokjakarta pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA". Kemudian pada Tanggal 3 Maret 1950 diseluruh Pulau Jawa dan Madura telah terbentuk SATUAN POLSI PAMONG PRAJA berdasarkan Kepmendagri No.UR32/2/21/Tahun 1950 dan disusul denganPermendagriotda No.7 Tahun 1960 tanggal 30 Nopmeber 1960 untuk daerah luar Pulau Jawa dan Madura.
Dalam sejarah keberadaanya Polisi Pamong Praja telah berkali-kali berganti nama yaitu ;
1. Tahun 1948 disebut DETASEMEN POLISI PENJAGA KEAMANAN KAPANEWON yang diubah pada tahun yang sama menjadi DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA untuk daerah Istimewa Jokjakarta.
2. Kepmendagri No.32/2/20 dan No.32/2/21 tanggal 3 Maret 1950 secara nasional disebtu Kesatuan Polisi Pamong Praja. Yang kemudian Tanggal inilah menjadi Hari Ulang Tahun Satpol PP.
3. Tahun 1962 berubah menjadi Pagar Baya berdasarkan Permen Pemerintahan Umum dan Otda No.10 tahun 1962;
4. Tahun 1963 berganti nama menjadi Kesatuan Pagar Praja berdasarkan Permen Pemerintahan Umum No.1/1963 tanggal 11 Februari 1963;
5. Menurut UU No.5/1974 disebtu dengan Nama POLISI PAMONG PRAJA


1 komentar:
Sabtu, 04 Juli 2009 pukul 23.05.00 PDT
mudah2n sat.pol.pp tetep jaya.
Posting Komentar